Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto
Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penahanan tersangka kasus tersebut menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.
Aliran uang korupsi pengadaan APD Covid-19 itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi yang diperiksa pada 9 Januari 2024.
KPK menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final.
Budi Sylvana yang berstatus tersangka, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.
Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Senin, 12 Februari 2024.